Ditreskrimum: Ganti Identitas Hingga Pemalsuan Data Jadi Modus Mafia Tanah
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan digeledah jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini merupakan buntut dari penangkapan empat orang terduga mafia tanah. Dimana salah satunya merupakan pejabat BPN.
Selain mendapatkan barang bukti sertifikat tanah dari tiga tahun lalu yang datanya belum diserahkan, Dirkrimum Polda Metro Jaya juga menemukan modus baru tersangka mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan modus baru mafia tanah yang dilakukan pelaku adalah proses pengalihan isu pada proses penerbitan. Hal yang sering disampaikan adalah saat proses pengembalian hak.
Baca Juga: Polsek Kembangan Selidiki Pengamen Wanita Aniaya Anak
Hal ini artinya melibatkan beberapa instansi bahkan oknum dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut ia mengatakan modus lainnya yaitu merubah data dan diganti identitasnya. Identitas data yuridis korban diganti menjadi milik orang lain dan dapat merebut tanah yang bukan haknya dengan data palsu.
"Kemudian, jika mereka melihat satu lokasi belum ada setifikatnya, mereka bekerjasama dengan oknum membuat sertifikat menggunakan data palsu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Masih Hitung Uang yang Diamankan dari Kediaman Mantan Wali Kota Yogyakarta
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan lima tersangka mafia tanah yang memiliki peran masing-masing dalam kasus mafia tanah keluarga public figure Nirina Zubir.
Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita (mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto.
Selanjutnya ada Faridah, Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.