Dituding Hamil Diluar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos ke Polda Metro

FTNews – Istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid melaporkan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Hal ini buntut adanya pencemaran nama baik terkait tudingan Aaliyah hamil diluar nikah.

Terlihat juga unggahan dalam akun media sosial Instagram @lambe_turah yang menampilkan kedua pasutri ini tengah menandatangani sebuah surat. Kemudian terdapat sejumlah tangkapan layar yang ditayangkan oleh Thariq Halilintar terkait kondisi Aaliyah diantaranya ‘Netizen tenang jangan salfok sama perut aliyah’, ‘Gawat Thariq keceplosan posisi tidur Aaliyah’, ‘kok tatapan mata toriq hbs gendong lgsng matanya menuju ke perut al knp y?’.

gambar tudingan aaliyah massaid hamil diluar nikah (Foto: tangkapan layar)

“Ada-ada aja narasi fitnah yang ingin kalian bangun setiap harinya. Yang jelas kalau sudah merendahkan kehormatan istri saya, saya tidak akan diam,” tulis Thariq.

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan adanya pelayangan laporan oleh yang bersangkutan.

“Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pelapor atas nama AM,” kata Ade Ary, kepada wartawan pada Minggu (25/8).

Lebih lanjut pelayangan laporan ini dilakukan usai pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada dirumah dan membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid,” ucap Ade Ary.

Kemudian akibat adanya informasi tersebut, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Selanjutnya pelapor membawa barang bukti berupa 1 lembar kertas hasil cetak cuplikan layar dan membuat laporan ke SPKT POLDA METRO JAYA guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Film Dirty Vote Rilis di Masa Tenang, TKN: Narasinya Bernada Kebencian

“Pelapor mempersangkakan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Tranksaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 320 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Apssl 315 KUHP,” tukas Ade Ary.

Artikel Terkait