Diversi Ditolak, Kuasa Hukum AG: Kami Terus Ikuti Proses Demi Keadilan David

Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:00 WIB
Diversi Ditolak, Kuasa Hukum AG: Kami Terus Ikuti Proses Demi Keadilan David

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak diversi terdakwa AG. Terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, pada Rabu (29/3).

rb-1

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum. Hal ini demi keadilan korban David.

“Diversi ditolak, kami terus mengikuti proses. Ini demi keadilan termasuk untuk ananda David pastinya,” kata Mangatta, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (29/3).

Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Wanita yang Dikasih Duit Abdul Ghani Kasuba

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak AG juga akan mengikuti proses hukum dengan baik.

“Tadi yang disampaikan teman-teman PN. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin, banyak pihak juga yang mendoakan ini,” ucap Mangatta.

Sebelumnya, Terdakwa anak AG telah selesai menjalani musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan David (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Baca Juga: Cekcok Akibat Dipalak, Preman Tewas Dibacok di Palmerah

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa hasil keputusan dari musyawarah diversi tersebut yakni pihak keluarga korban, David menolak untuk damai.

“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ujar Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Rabu (29/3).

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait penolakan dsri keluarga korban. Namun ia memastikan bahwa keluarga korban tidak bersedia untuk melakukan penyelesaian di luar persidangan.

“(Alasan menolak) Saya tidak tahu. Karena saya tidak mengikuti jalannya diversi, yang jelas mereka tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan,” ucap Djuyamto.

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa setelah selesai dilakukan musyawarah diversi maka proses hukum terdakwa AG akan dilanjutkan ke proses persidangan yang pertama.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang Apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.

Tag Hukum Kuasa Hukum Demi Keadilan David AG Diversi Ditolak Ikuti Proses Kami Terus

Terkini