Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Bersyukur

Lifestyle

Kamis, 11 September 2025 | 20:55 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Bersyukur
Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Terima Kasih kepada Penasihat Hukumnya

Baca Juga: Fariz RM Bantah Edarkan Sabu, Desak Dakwaan Bui Seumur Hidup Dicabut

Fariz RM menjalani sidang vonis kasus narkoba di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Fariz RM menjalani sidang vonis kasus narkoba di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Fariz RM juga menyampaikan terimakasih kepada penasihat hukumnya yang terus mendampinginya selama proses persidangan.

"Alhamdulillah saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri," pungkas Fariz RM.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tersangka kasus narkoba Fariz RM. [FTNews.co.id/Raka]Tersangka kasus narkoba Fariz RM. [FTNews.co.id/Raka]Sebelumnya, Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Kasus Narkoba Fariz RM Fariz RM Vonis Fariz RM

Terkini