Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Bersyukur
Lifestyle
 110920257.jpg)
Terima Kasih kepada Penasihat Hukumnya
Baca Juga: Fariz RM Bantah Edarkan Sabu, Desak Dakwaan Bui Seumur Hidup Dicabut
Fariz RM menjalani sidang vonis kasus narkoba di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Fariz RM juga menyampaikan terimakasih kepada penasihat hukumnya yang terus mendampinginya selama proses persidangan.
"Alhamdulillah saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri," pungkas Fariz RM.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tersangka kasus narkoba Fariz RM. [FTNews.co.id/Raka]Sebelumnya, Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.