Nasional

Divonis 12 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi

14 Oktober 2024 | 16:07 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara. (Foto: Ist)

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengaku tidak bisa menerima vonis 12 tahun penjara dan diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

rb-1

“Status perkara: permohonan kasasi,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Upaya hukum kasasi ini juga diambil oleh mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Penyebab Mentan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Pemeriksaan di KPK

rb-3

Persidangan kasus Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Selain itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu US Dollar subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Patah Hati Syahrul Yasin Limpo: Didakwa Rp44,56 M Ngeluh Dimaki-maki

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim berpendapat SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik. Sehingga, hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.

Sekretaris Jenderal Kementerian nonaktif, Kasdi Subagyono yang terlibat dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist)



Vonis itu lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu US Dollar subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian non aktif, Mohammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian non aktif, Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.

Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tag Menteri Pertanian Mahkamah Agung Syahrul Yasin Limpo