Patah Hati Syahrul Yasin Limpo: Didakwa Rp44,56 M Ngeluh Dimaki-maki

Hukum

Jumat, 05 Juli 2024 | 00:00 WIB
Patah Hati Syahrul Yasin Limpo: Didakwa Rp44,56 M Ngeluh Dimaki-maki

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku patah hati, putus asa dengan pembentukan framing terhadap kasus dugaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

rb-1

Syahrul Yasin Limpo mengatakan selama ini dirinya hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat.

"Pembentukan opini tersebut seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim," kata SYL saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Bullying SMA Binus Simprug: Pelaku Ngaku Anak Petinggi Negara

rb-3

SYL mengatakan bahwa pembentukan opini yang mengarah pada cacian itu diterima SYL serta keluarganya, baik di tingkat pemeriksaan maupun selama proses persidangan.

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, pada Senin (29/1/2024) (Foto: tangkapan layar/ istimewa)

Pembentukan opini itu, kata dia, berbentuk mulai dari berita bohong (hoaks) bahwa SYL menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri sampai berbagai hal yang melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Raisa Merinding Nyanyi Bareng Suporter di Stadion Utama Gelora Bung Karno

SYL menilai pembentukan opini tersebut diproduksi dengan hebat, di mana isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi, seolah-olah dirinya merupakan manusia yang rakus dan maruk.

Dirinya pun meyakini berbagai opini tersebut dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter SYL.

"Bahkan kemungkinan juga berniat untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini dan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," ungkapnya.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat tiba di Bareskrim Polri, pada Rabu (29/11/2023) (Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira)

SYL pun menilai terdapat pembentukan psikologi yang membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan, baik fakta maupun morel.

"Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahim dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan," jelas.

Ia pun berharap asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua orang serta memberikan hak jaminan perlindungan dan kesetaraan bagi warga negara Indonesia.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Tag Headline SYL Mentan Syahrul Yasin Limpo Gratifikasi

Terkini