Hukum

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Diharapkan Bisa Ubah Prilakunya

14 Februari 2023 | 00:00 WIB
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Diharapkan Bisa Ubah Prilakunya

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan terdapat hal yang meringankan untuk hukuman Ricky Rizal.

Hal ini dikatakan saat menjatuhkan vonis terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

“Hal meringankan terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar Wahyu.

Selain itu Ricky Rizal dinilai masih memiliki tanggungan keluarga sehingga hukuman Ricky Rizal dapat diringankan.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Wahyu.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian akibat perbuatannya Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag Hukum Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana Brigadir J Ricky Rizal 13 Tahun Penjara