Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal Beratkan Linda Pudjiastuti

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu divonis oleh majelis hakim selama 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (10/5).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam membacakan amar putusannya menyatakan hal-hal memberatkan terhadap Linda Pudjiastuti, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.

“Kemudian menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu,” kata Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan PN Jakbar, Rabu (10/5).

Selain itu, perbuatan terdakwa Linda telah meresahkan masyarakat.

Dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba turut merasakan hasilnya, yang belakangan mengaku mempunyai kedekatan dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Linda, karena jujur, telah mengakui perbuatannya menjualkan barang haram narkoba, dan menyesali perbuatannya.

“Kemudian terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti terkait kasus peredaran narkoba.

Terdakwa Linda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara,” ucap hakim ketua Jon Sarman.

Hakim menilai, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sekaligus harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelumnya terdakwa Linda Pudjiastuti dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:   Terkait Gugatan Batas Pensiun, Panglima TNI Berharap MK Beri Putusan Adil

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (27/3) yang dihadiri terdakwa Linda dan penasehat hukumnya.

Terdakwa Linda terbukti menawarkan, menerima, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari hasil barang sitaan.

“Menyatakan terdakwa Linda Pudjiastuti bersama-sama dengan terdakwa Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran penyalahgunaan mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata salah satu Jaksa di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti selama 18 tahun dan denda Rp 2 milliar,” tambahnya. []

Artikel Terkait