Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Hanya Berdasarkan Asumsi

Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Hanya Berdasarkan Asumsi

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan bahwa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo hanya berdasarkan asumsi majelis hakim.

rb-1

Hal ini dinyatakan dirinya usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

“Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman Hanis.

Baca Juga: Polisi Sebut Belum Ada Upaya Damai dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

rb-3

Namun pihaknya tetap mengormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepada kliennya.

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati," kata Arman Hanis.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra sebagai Tersangka

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Tag Hukum Kuasa Hukum PN Jaksel Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati Brigadir J Pembunuhan Berencana Hanya Berdasarkan Asumsi

Terkini