Divonis Lima Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Hukum

Kamis, 07 September 2023 | 00:00 WIB
Divonis Lima Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Shane Lukas mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana, Davis Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

rb-1

Awalnya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono menyampaikan bahwa kubu Shane Lukas maupun tim jaksa penuntut umum (JPU) dapat menerima maupun mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara.

“Jadi itu putusannya. Atas putusan ini baik pihak terdakwa maupun penuntut umum dapat berpikir-pikir menerima maupun mengajukan upaya banding,” kata Alimin.

Baca Juga: Alasan Polres Depok Tetapkan Istri Korban KDRT Jadi Tersangka

rb-3

“Kami mau berunding dulu dengan terdakwa sebelum ditutup sidangnya yang mulia,” ucap Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.

Setelah pihak terdakwa melakukan perundingan, selanjutnya Hakim Alimin menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan upaya banding terkait putusan 5 tahun penjara.

“Baik silakan. Saudara banding atau menerima? Saudara konsultasi sama penasihat hukum saudara mau menyampaikan apa?” tanya Alimin.

Baca Juga: Mentan Hilang Kontak, KPK: Penyelidikan Korupsi Kementan Tetap Berlanjut

“Saya mau banding yang mulia,” ucap Shane.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir,” lanjut JPU.

Shane Lukas divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Tag Hukum Banding Vonis David Ozora Shane Lukas Penganiayaan Berat Berencana 5 Tahun Penjara

Terkini