Divonis Nihil, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

Forumterkininews.id, Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat pada perkara korupsi PT Asabri.

Karena Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil, maka tidak ada penambahan hukuman seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

Alasannya, hukuman yang diterima terdakwa Heru Hidayat, jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan uu. Yakni hukuman pidana penjara seumur hidup.

Meski demikian, terdakwa Heru Hidayat dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero). Atas perbuatannya, negara merugi Rp22,7 triliun.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1).

Kendati dihukum nihil, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun,” jelasnya.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pasalnya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri

Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:   KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU

Ada delapan terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Kemudian Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Selanjutnya, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Artikel Terkait