DJP Tegaskan PPN 12 Persen untuk Transaksi QRIS Tidak Ditanggung Konsumen

Ekonomi Bisnis

Selasa, 24 Desember 2024 | 06:00 WIB
DJP Tegaskan PPN 12 Persen untuk Transaksi QRIS Tidak Ditanggung Konsumen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. (Foto: Ist)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) tidak akan dibebankan kepada konsumen.

rb-1

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menuturkan PPN akan dikenakan kepada Merchant Discount Rate (MDR) yaitu biaya jasa yang dikenakan ke merchant atau penjual kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau provider.

“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu adalah MDR. Jadi, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya, nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya. Bisa jadi 0,1 atau 0,2 (persen) dari transaksi. Dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider,” ucap Dwi Astuti dalam konferensi persnya, Senin (23/12).

Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Golkar: Tidak Selayaknya PDIP Cuci Tangan

rb-3

Transaksi QRIS dipastikan tidak akan kena PPN 12 persen. (Foto: Ist)

Dwi Astuti menambahkan, PPN atas transaksi QRIS tidak dibebankan kepada konsumen. Nominal pembayaran menggunakan QRIS ataupun secara fisik akan sama. Akan tetapi, PPN akan tetap dibebankan kepada masyarakat jika membeli barang yang tergolong kena PPN, baik pembayaran dilakukan secara QRIS atau menggunakan uang cash.

Misalnya, seseorang membeli TV seharga Rp5 juta, maka akan dikenakan PPN sebesar Rp550 ribu. Mengingat, barang elektronik tidak termasuk dalam jenis barang bebas PPN.

Berarti, total harga yang dibayarkan sebesar Rp5.550.000 baik membayar dengan menggunakan QRIS ataupun fisik. “Kita mau bayar pakai QRIS maupun pakai cash ya sama bayarnya Rp5.550.000,” katanya.

Baca Juga: GoPay Gratiskan Transaksi QRIS untuk UMKM

Dwi Astuti juga menjelaskan mengenai transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN dikenakan atas biaya administrasi dalam transaksi elektronik dan dompet digital.

Misalnya, seseorang melakukan top-up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya admin Rp1.500. Maka, PPN yang dikenakan sebesar Rp180 yang didapat dari 12 persen dikali Rp1.500.

“Jadi yang dikenakan PPN itu yang Rp1.500 atas jasanya. Jadi, Rp1.500 itu disebutnya biaya admin. Itu dalam istilah pajak namanya jasa,” tuturnya.

Dwi Astuti menuturkan, biasanya biaya admin yang selama ini dikenakan sebesar Rp1.500 sudah termasuk PPN. Namun, masyarakat cenderung tidak menyadari hal tersebut.

“Mungkin selama ini kenapa kalau isi e-wallet atau e-money tetap aja biayanya Rp1.500, tidak ada keterangan PPN. Nah, bisa jadi biaya jasanya itu dari providernya sudah memperhitungkan PPN-nya di situ makanya biayanya tetap Rp1.500,” jelasnya.

Dengan PPN yang sudah masuk dalam biaya admin, maka nominal top-up dengan yang diterima akan sama. Misalnya, seseorang yang top-up Rp1 juta maka tetap akan menerima saldo Rp1 juta.

Tramsaksi top up e money tetap akan dikenakan biaya admin yang sepenuhnya menjadi wewenang provider. (Foto: Ist)

Dwi Astuti juga menerangkan ketika bertransaksi menggunakan e-wallet tidak dikenakan PPN, termasuk saat membayar jalan tol. Akan tetapi, yang dikenakan PPN hanya saat top-up yang sudah masuk dalam biaya admin.

“Ya setiap ngisi ya Rp1.500 (biaya admin dan PPN), tapi sekali itu saja. Ketika saya tap tol kan nggak kena (PPN), enggak ada PPN di situ,” ucapnya.

Sedangkan, ketika dipertanyakan mengenai kemungkinan biaya admin yang saat ini Rp1.500 naik ketika PPN naik ke 12 persen. Dwi menuturkan hal tersebut bukan ranah pemerintah. “Kalau itu yang tarif Rp1.500 kan di luar kewenangan kami. Itu kan provider,” tandasnya.

Tag QRIS DJP PPN 12 Persen

Terkini