Soal PPN 12 Persen, Golkar: Tidak Selayaknya PDIP Cuci Tangan

Nasional

Senin, 23 Desember 2024 | 16:55 WIB
Soal PPN 12 Persen, Golkar: Tidak Selayaknya PDIP Cuci Tangan
Ilustrasi Pajak. [Antara]

Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengkritik sikap PDIP terhadap kebijakan pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen. Dirinya menilai kebijakan itu telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan PDIP turut terlibat dalam pembahasannya.

rb-1

"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).

"Semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada Oktober 2021," sambungnya.

Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?

rb-3

Ia mengatakan kebijakan PPN 12 persen yang bakal berlaku 1 Januari 2025 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan UU HPP tersebut. Politikus Golkar ini mempertanyakan konsistensi dari PDIP.

Menurut dia, penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan konsekuensi yang harus dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai amanat UU HPP.

"Kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau tinggal glanggang colong playu," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur

Misbakhun menyebut Ketua Panja RUU HPP ialah Dolfie OFP selaku politikus PDIP. Saat pertama kali terbentuk, panja itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Panja itu menjadi cikal bakal pengesahan UU HPP dan menjadi dasar hukum dari penerapan kebijakan PPN 12 persen.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," ungkapnya.

Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. [ANTARA/HO-DPR RI/aa]

Ia menyatakan sikap Fraksi Golkar terhadap pembahasan RUU HPP yang bergulir sebelumnya dan sempat mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan menjadi 0,5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kelompok UMKM.

"Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," jelasnya.

"Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024–2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," sambungnya.

Sebaliknya, dia menilai sikap Presiden Prabowo yang justru memberlakukan kebijakan kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah sebagai sebuah moderasi politik yang bijaksana.

"Bahwa amanat undang-undang tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara. Untuk itu, Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tukasnya.

Tag Golkar PDIP PPN 12 Persen

Terkini