Dokter Tak Pernah Prediksi David Harus Dirawat Selama 71 Tahun

Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 | 00:00 WIB
Dokter Tak Pernah Prediksi David Harus Dirawat Selama 71 Tahun

Forumterkininews.id, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Mayapada, Yeremia Tatang mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah memprediksi korban David Ozora harus dilakukan perawatan selama 71 tahun. Hal ini usai menjadi korban penganiayaan berat berencana Mario Dandy Cs.

rb-1

Hal ini dinyatakan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/7).

Awalnya kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menanyakan apakah Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pernah membuat proyeksi mengharuskan David dirawat selama puluhan tahun.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Gedung Kemenkumham

rb-3

“Apakah Mayapada pernah membuat proyeksi bahwa anak ini harus di rawat sampai 70 tahun?” tanya Andreas.

Kemudian Yeremia mengatakan bahwa  RS Mayapada tidak pernah memberikan prediksi itu. Namun pihaknya akan bertanggungjawab terhadap kesembuhan David Ozora selama masih menjadi pasien RS Mayapada.

“Tapi sewaktu anak ini jadi pasien saya sampai tuhan panggil dia, tetap akan jadi pasien saya,” jawab Yeremia.

Baca Juga: Kekasih Mario Ditahan Polisi, Begini Respon Kuasa Hukum David

“Apapun gejala yang dia miliki nantinya, seterusnya dia akan tetap jadi pasien saya tetap akan bertanggungjawab,” lanjut Yeremia.

Sebelumnya diberitakan, saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova mengungkapkan bahwa total restitusi (ganti rugi) penderitaan David Ozora akibat menjadi korban penganiayaan mencapai Rp120 miliar.

Meskipun keluarga David mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp52 miliar.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Terkait kasus penganiayaan berat berencana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (20/6).

Awalnya Jova menyebutkan bahwa Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina telah mengajukan biaya restitusi senilai Rp52 Miliar. Dengan menyertakan kronologi pembiayaan dan bukti-bukti pendukung pada 17 Maret 2023.

Kemudian, ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono meminta penjelasan LPSK terkait dengan komponen pertimbangan restitusi untuk David Ozora.

Tag Hukum Penganiayaan Prediksi David Perawatan Mario Dandy Cs Ahli Dokter

Terkini