Otomotif

Double Cabin Sule Kena Tilang Dishub: Benarkah Dishub Boleh Melakukan Tilang?

26 September 2025 | 18:26 WIB
Double Cabin Sule Kena Tilang Dishub: Benarkah Dishub Boleh Melakukan Tilang?
Sule (Instagram @ferdinan_sule)

Dengan demikian, ketika KIR sudah kedaluwarsa, kendaraan ini secara hukum bisa dikenai sanksi.

4. Siapa yang Berhak Menilang?

Menurut UU LLAJ, kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) hanya berada di tangan Polri (Polantas). Dishub hanya berwenang melakukan pemeriksaan administratif, bukan menerbitkan surat tilang.

Mekanismenya biasanya lewat operasi gabungan:

Dishub memeriksa dokumen teknis (KIR, izin trayek, izin angkutan).

Polri yang berhak melakukan penilangan jika ditemukan pelanggaran.

Dalam beberapa kasus, Dishub bisa membuat berita acara pelanggaran administratif (misalnya menahan kendaraan atau mencabut izin), namun itu bukan tilang dalam pengertian hukum acara pidana.

5. Sanksi Jika Tidak Punya KIR

Kendaraan barang atau angkutan umum yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang KIR dapat dijerat dengan:

Pasal 76 jo. Pasal 288 UU LLAJ → denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.

Penindakan tilang dilakukan oleh Polri, sementara Dishub hanya bertugas menemukan pelanggaran administratif.

6. Kesimpulan: Salah Kaprah Publik

Kasus mobil Sule yang “ditilang Dishub” sebenarnya lebih tepat disebut sebagai temuan pelanggaran Dishub yang kemudian ditindaklanjuti dengan tilang oleh Polri.

Jadi, Dishub tidak punya kewenangan langsung untuk menilang.

Dishub hanya bisa memeriksa dan menemukan pelanggaran terkait KIR. Polri yang berwenang menerbitkan tilang.

Jika Dishub bertindak sendiri, biasanya berupa sanksi administratif, bukan tilang.

1 2 Tampilkan Semua
Tag dishub sule kir tilang dinas perhubungan