DPO Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Dibawa ke Polda Metro

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka Erick J Simangunsong (EJS) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) digelandang polisi ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/3). Erick merupakan salah seorang debt collector yang membentak polisi dan mengambil mobil milik seleb TikTok Clara Shinta, di apartemen wilayah Jakarta Selatan.

Pantauan Forumterkininews.id, terlihat tersangka tiba mengenakan mobil Resmob Polda Metro Jaya dikawal tiga mobil kepolisian di belakangnya sekitar 13.25 WIB.

Kemudian tersangka dengan kondisi tangan diborgol mengenakan kaos biru dongker dilapisi jaket berwarna hitam turun dari mobil Resmob. Dengan tangan terikat ke belakang, dirinya mendapat pendampingan dari tim kepolisian.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari EJS, ia hanya menampilkan wajah yang terus menunduk dan sesekali menoleh ke kanan dan kiri saat dibawa ke dalam gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian EJS langsung dibawa ke ruangan penyidik Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Tujuh Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Para penagih utang ini juga dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.

“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (23/2).

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan semena-mena terhadap korban Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.  Sementara empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Untuk empat orang ini, kami akan kejar terus dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang. Termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap,” ucap Hengki.

BACA JUGA:   Soal Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Beberkan Fakta Baru

Hengki juga menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya para penagih utang ini melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Kemudian, untuk ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP.

“Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun,” kata Hengki.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...