DPR Nilai Peraturan Menteri Terdahulu Tak Sinkron Dengan Undang-Undang : Silakan Kalau Tidak Senang
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai banyak peraturan Kemendikbudristek pada pemerintahan lalu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945.
Ferdiansyah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk mengevaluasi peraturan tersebut.
“Cek ulang terhadap peraturan menteri yang tidak sinkron dengan peraturan Undang-Undang yang diatasnya. Banyak peraturan menteri yang lalu yang tidak sinkron dengan peraturan Undang-Undang itu di evaluasi,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI Rabu (6/11).
Baca Juga: Doli: Fit and Proper Tes Anggota KPU dan Bawaslu Dilakukan Pekan Depan
Politisi dari partai Golkar itu mengaku bisa menunjukan peraturan menteri tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Namun katanya, akan memakan waktu panjang.
“Artinya apa jangan sampai bapak dan ibu bikin kebijakan tiba saat dibakal tanpa melibatkan mining pool participant terhadap rakyat,” kayanya
Ia merasa bahwa kebijakan kemarin tidak melibatkan secara utuh pada para pemangku kepentingan. Selain itu para jajaran Kemendikbudristek dinilai tidak pandai bergaul.
Baca Juga: 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumut dan Kepulauan Babel Disahkan
“Kegaduhan selama ini seperti itu karena penglibatannya tak maksimal tidak pandai bergaul jajaran Kemendikbudristek pada saat itu, silakan kalau tidak senang atas penilaian saya,” tegasnya.
Ferdiansyah juga berterimakasih karena pemaparan program kerja maupaun kebijakan pada kementerian tersebutvsudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang.