DPR Pastikan RUU PPRT Beri Jaminan Perlindungan Bagi PRT
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU PPRT hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT) sektor domestik.
Dikatakan Willy, PRT juga kerap mengalami diskriminasi karena tidak dianggap sebagai pekerja. Sehingga RUU ini dirasa penting.
“UU Nomor 13 tahun 2003 itu sangat diskriminatif karena mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. Maka UU ini adalah UU yang mencoba memberikan perlindungan hukum untuk mengatasi kasus diskriminasi, kekerasan, perbudakan bahkan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga,†kata Willy dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Baca Juga: Dua Teroris di Jogja Ditangkap, Satu Pelaku Ingin Serang Kantor Polisi
RUU PPRT lanjutnya, diharapkan bisa memberikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia. Kendati, sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur perlindungan PRT, namun aturan tersebut dinilai tidak cukup kuat.
“UU ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk berikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga,†ungkapnya.
Soal substansi RUU PPRT, ia menyebut pihaknya sudah membuat dua klaster. Pertama, klaster berbasis sosio kultural. Kedua, klaster berbasis kerja profesional. Oleh karena itu, dalam pembahasan Panja RUU PPRT melibatkan sosiolog, serikat PRT, dan pakar hukum. Ini agar dapat membuat UU yang dapat mengatasi problem-problem yang terjadi di lapangan dengan baik.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan JKP Tak akan Dihapus
“Jadi ini UU yang benar-benar mencoba mengatasi berbagai kesenjangan sosiologis dengan presisi. Sehingga dalam pembahasan UU ini sering melibatkan sosiolog, serikat pekerja, dan dari pakar hukum,†pungkas Willy.
Saat ini, RUU PPRT pun diketahui telah melewati pembahasan draf naskah akademik. Saat ini, RUU tersebut diharapkan bisa disahkan di paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.