Draf Belum Rampung, JPU Minta Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Irfan Widyanto
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (24/1).
Hal ini dinyatakan tim JPU dalam sidang tuntutan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).
Awalnya tim JPU mengatakan bahwa belum merampungkan draf tuntutan terdakwa Irfan Widyanto terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Korupsi PT Waskita Beton, Penyidik Jampidsus Periksa Kepala Dinas Penanaman Modal Serang
"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat yang mulia," ujar Jaksa.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi awalnya merasa keberatan dengan permintaan jaksa yang ingin menunda sidang karena ketidaksiapannya dalam menyusun surat tuntutan.
"Ya saya ingatkan ya, karena kita sudah dihukum waktu ya. Ini baik terdakwa, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mohon efisiensi waktu tersebut. Dan ini berarti kembali waktu yang kita sepakati di ini (ubah) lagi," kata Hakim.
Baca Juga: Batang Otak Mati Pascaoperasi Amandel, Keluarga Pasien Lapor Polisi
Selain itu Hakim juga mengatakan bahwa sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum.
"Dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penuntut umum dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 Januari 2023 akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari 2023," lanjut Hakim.
Selanjutnya Hakim meminta untuk menyiapkan bahan dan draf yang akan dibahas dalam persidangan, sehingga tidak ada lagi penundaan agenda sidang.
"Jadi ini sudah berikan waktu yang cukup luas. Padahal waktu yang cukup luas diberikan kepada majelis hakim ya, karena untuk terdakwa masing memiliki tim penasihat hukum, penasihat hukum juga memiliki tim, sementara untuk majelis hakim (itu secara) keseluruhan," ucap Hakim.
Kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa dan menjadwalkan ulang sidang tuntutan Irfan yang bakal digelar pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Saya kira gitu, kita sepakati ya. Karena waktu sudah tak memungkinkan lagi. Tidak ada lagi dan tidak akan diberi kesempatan. Maka saudara harus profesional dan jangan ada penundaan lagi. Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan penuntut umum pada Jumat 27 Januari 2023, sidang ditunda," kata Hakim.