Driver Ojol di Medan Ditangkap Gegara Curi Sepeda Motor Dalam Masjid
Sumatra Utara

Seorang driver ojek online (Ojol) di Medan bernama M Ihsan (29) ditangkap polisi gegara mencuri sepeda motor di dalam pelataran Masjid Al Jihad.
Korban bernama Rizhama Raseuky (26) kehilangan sepeda motor saat menunaikan salat Zuhur pada Kamis (17/10/2024) silam
"Korban memarkirkan sepeda motor Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel atau terpasang di sepeda motor," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Tim Macan Patroli Keliling, Cegah Kejahatan Jalanan di Medan Saat Malam Hari
Ia mengatakan usai salat, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.
"Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV," ucapnya.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Polisi yang menerima informasi ini kemudian melakukan penyelidikan
Baca Juga: Puncak Arus Balik dari Pelabuhan Belawan Diprediksi Terjadi 4 Januari Mendatang
"Terungkap dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor Beat BK 4261 AMD warna merah," katanya.
Kapolsek melanjutkan, sekira 10 menit kemudian, pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.
"Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid," katanya.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.