Dua Aset Milik Anak Kaharudin Ongko Disita Satgas BLBI

Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 | 00:00 WIB
Dua Aset Milik Anak Kaharudin Ongko Disita Satgas BLBI

Forumterkininewe.id, Jakarta- Satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongkodari penanggung utang atau obligor Kaharudin Ongko.

rb-1

Dua aset yang disita satgas BLBI yakni sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur atas nama Irjanto. Kemudian tanah 1.047 meter persegi SHM Nomor 0054/Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya mengatakan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku ayah dari Irjanto Ongko belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut Ronald menjelaskan, nilai kewajiban obligor Bank Umum Nasional senilai Rp7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta senilai Rp359,4 miliar. Besaran nilai itu tidak termasuk biaya administasi pengurusan piutang negara 10 persen.

Rionald menuturkan, pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan, Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham," kata Rionald, Rabu (23/3).

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.

Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.

Adapun sebelumnya Satgas BLBI juga telah menyita aset Kaharudin Ongko, obligor BLBI, pada Rabu (23/2). Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.

Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,

Tag Hukum Satgas BLBI Kaharudin Ongko Obligor

Terkini