Dua Hari Operasi Imigrasi Tangkap 220 WNA, Terbanyak dari Tiongkok
Kasus Kapal Isap Pasir Libatkan 202 WNA
Baca Juga: Turis Berulah di Bali, Tim Pengawasan Imigrasi Diminta Bertindak
Pengawasan juga dilaksanakan di Bangka Belitung terkait kegiatan Kapal Isap Pasir (KIP), yang melibatkan 202 WNA, terutama dari Thailand. Ditjen Imigrasi telah memanggil perusahaan terkait untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai keberadaan WNA yang bekerja di luar izin tinggal mereka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.
Foto: ImigrasiSelain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
Foto: Imigrasi"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,"ucap Yuldi.