Dua Pemuda Pemalak Sopir Truk Diciduk Polisi

Daerah

Senin, 18 Juli 2022 | 00:00 WIB
Dua Pemuda Pemalak Sopir Truk Diciduk Polisi

Forumterkininews.id, Palembang - Dua tersangka tindak kekerasan terhadap sopir truk diciduk aparat Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan.

rb-1

Tersangka melakukan pemalakan dan melempar golok ke arah sopir saat kendaraannya melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Kepala Polsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan di Palembang, Senin (18/7), dilansir dari Antara mengatakan tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Parameswara, Bukit Lama, Minggu (17/7) sore.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pengeroyok Ade Armando

rb-3

Dua tersangka tersebut berinisial DM (24) dan RS (17) merupakan warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.

Peristiwa pelemparan golok kepada sopir truk yang mengangkut buah salak dari Jawa Timur dengan tujuan Medan, Sumatera Utara, dilakukan pada hari Kamis (7/7) sekiranya pukul 17.20 WIB.

Kemudian tersangka mendatangi mobil truk yang dikendarai korban Singgih (35) dan kernet Asep (20) warga Jalan Karang Nanas Kec. SPkaroja Kabupaten, Banyumas, Jawa Tengah, saat sedang berhenti di lampu merah Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Baca Juga: Terjadi di Cakung, Pelajar SMK Lakukan Pemerasan, Ditangkap Polisi Nangis

Tersangka meminta uang pungutan liar senilai Rp100 ribu sambil mengibaskan golok.

“Tersangka RS melempar batu, kemudian tersangka DM datang menyusul dengan mengibas-ngibaskan golok ke arah sopir sambil meminta uang," ujarnya.

Karena tidak digubris dan aksinya direkam oleh kernet sopir truk, tersangka tidak terima dan langsung melempar golok yang ia bawa hingga memecahkan kaca pintu truk yang menyebabkan korban luka

Kemudian rekaman video perbuatan tersangka tersebut beredar luas di Instagram pada Sabtu (10/7) sekaligus menjadi barang bukti yang diamankan unit reskrim Polsek Ilir Barat I.

Tersangka dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti satu bilah golok ukuran 100 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Tag Daerah Sopir truk Sumatera Selatan Polsek Ilir Barat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Tindak Kekerasan

Terkini