Dua Selebgram Ini Berhasil Penjarakan Medina Zein: Sudah Dimaafkan
Selebgram Medina Zein mengaku mengalami perubahan besar dalam hidupnya usai menjalani masa tahanan selama dua tahun empat bulan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kini, ia merasa lebih tenang, sabar, dan ingin tampil lebih jujur tanpa beban pencitraan.
“Sekarang setelah bebas, aku enggak gengsi lagi. Kalau dulu apa-apa emosional, temperamen, dan susah menerima keadaan. Sekarang aku lebih menerima, ya udah jalanin aja,” ungkap Medina dalam podcast Grace Tahir yang dikutip FTNews.co.id, pada Selasa (10/6/2025).
Bahkan, ibu dua anak ini tak segan mengaku ingin menghapus semua unggahan lamanya di media sosial, karena merasa malu dengan citra yang pernah ia tampilkan.
“Dulu pengennya kelihatan perfect setiap hari. Sekarang lihat postingan lama rasanya pengen hapus semua, malu banget,” tuturnya.
Maafkan Uci Flowdea dan Marissya Icha

Uci Flowdea (Instagram @uciflowdea)
Menariknya, Medina mengaku tak menyimpan dendam terhadap siapa pun, termasuk mereka yang melaporkannya hingga ia dipenjara.
Ia menyebut telah memaafkan Uci Flowdea dan Marissya Icha, dua selebritas yang turut menjadi pelapor dalam kasus hukumnya.
“Sudah memaafkan, sangat memaafkan. Beberapa waktu lalu salah satu pelapor bahkan sempat datang dan ingin membebaskan aku, tapi waktu itu aku sudah inkrah, sudah putusan. Jadi kata Ibu Kalapas, aku tetap harus jalani sampai selesai,” ujarnya.
Menurut Medina, proses di dalam tahanan membuatnya lebih dekat pada Tuhan dan dirinya sendiri.
“Dari rutan sampai lapas, aku enggak menyalahkan siapa-siapa, termasuk diri sendiri atau Tuhan. Aku percaya pertolongan itu datang dari Tuhan dan diri sendiri dulu, sebelum dari orang lain,” katanya bijak.
Kasus Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Marissya Icha (Instagram @marissyaicha)
Untuk diketahui, Medina Zein sempat terjerat kasus penipuan penjualan tas mewah palsu (KW) dan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha, yang kala itu juga menjadi sorotan publik.
Medina mulai ditahan sejak Juli 2022. Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti kuat seperti dokumen transaksi dan percakapan digital, yang mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan dana bermodus investasi bodong.
Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Meski begitu, ia mendapat kebebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua tahun masa tahanan.
Kini, Medina wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Bandung.