Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta Akan Disidang
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 SMKN 53 Jakarta.
Dalam kasus ini, ada 2 tersangka, yakni Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah selaku Direktur CV Dian Vertical, akan menjalani persidangan.
"Dilaksanakan penyerahan 2 orang tersangka, Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah, beserta barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Baca Juga: Viral! Penumpang Bajaj Dijambret di Menteng
Dalam kasus ini, tersangka Diyan Ardiansyah telah bekerja sama dengan mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat, Widodo yang sudah lebih dulu menjalani persidangan karena berkas perkara penuntutan secara terpisah.
Kemudian, tersangka Budi Hartanto sebagai Direktur CV Zona International People, telah bekerja sama dengan mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Muhamad Faisal.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 2.399.211.203 (Rp2 miliar lebih).
Baca Juga: Polwan Bakar Suami Viral, Netizen: Ngenes Ya...
Setelah berkas perkara dilimpahkan, selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh JPU.
"Para tersangka kita tahan kembali di Tahap Penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Dwi.
Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat Muhamad Faisal.
Baik Widodo maupun Muhamad Faisal telah menjalani persidangan. Jaksa menuntut kedua terdakwa selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.