Dugaan Korupsi, 6 Pegawai PT Wijaya Karya Diperiksa KPK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Departemen Sipil Umum 3 (DSU 3) PT Wijaya Karya, Adhyasa Yutono, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Adhyasa diperiksa sebagai saksi bersama 5 karyawan PT Wijaya Karya dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Kelima karyawan PT Wijaya Karya yang diperiksa penyidik, yakni Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga, dan Ahmad.
Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha dan Heru Kuntjoro sebagai Administrasi Dokumen Tender PT Wasco.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis pada 2013-2015, M Nasir (MNS).
"Hari ini (13/12) bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/12).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO (Join Operation), Petrus Edy Susanto sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015. Dalam kasus dugaan Tipikor tersebut, PT Wijaya Karya bekerja sama dengan PT Sumindo untuk memenangkan lelang proyek.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Joint Operation sendiri diartikan sebagai bentuk kerjasama operasi dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek dan penggabungan yang bersifat sementara.
Sementara kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.
KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di antaranya, tersangka M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Pada perkara korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar serta kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek itu adalah Rp 105,88 miliar, di mana tersangka Makmur diduga diperkaya sebanyak Rp 60,5 miliar.