Dugaan Korupsi DID, Mantan Pejabat Kemenkeu Diminta KPK Kooperatif

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Rifa Surya untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Rifa telah mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (6/11) kemarin.

Rifa Surya adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode Januari- Agustus 2018.

“Saksi Rifa Surya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali di jadwal ulang pada Rabu (8/12) mendatang,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Selanjutnya, saksi lain yang diperiksa penyidik KPK kemarin adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.

Pemeriksaan Ida Bagus untuk mendalami terkait pengajuan usulan dana DID di Kabupaten Tabanan. “Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu, dan dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara,” ujar Ali.

Namun dalam kasus tersebut, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus DID Tabanan, Bali. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta hukum untuk menetapkan tersangka.

Sebelum ini, pada November, tim penyidik KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK mengkonfirmasi saksi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Tabanan ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah ditangani KPK. Bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, telah divonis hakim Tipikor.

BACA JUGA:   Lagi, Pria Tewas Diduga Depresi Ditabrak Kereta

Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, US$55 ribu dan 325 ribu dolar Singapura.

Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018.

 

Artikel Terkait

Gus Miftah Ungkap Rencana Jokowi Usai Lengser

FT News - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa...

Menpora Dito Minta Maaf Atas Kekurangan PON Aceh-Sumut 2024

FT News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...