Dugaan Korupsi Whoosh, Ekonom: Ini Momentum KPK Usut Mark-up Proyek Besar
Ia mengungkap China ditunjuk untuk menggarap proyek KCJB pada 2016, dengan kesepakatan tidak membebani APBN.
"Namun, janji itu hanya bertahan 5 tahun, di masa Pemerintahan Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB," ujarnya.
Menurut peneliti kebijakan publik ini dalam pasal 4 ayat 2 Perpres 93/2021 mengatur bahwa pendanaan lainnya seperti diatur ayat 1 huruf c, dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional (proyek KCJB) dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
"Dimana, pembiayaan yang berasal dari APBN dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium," katanya.
Handi menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti Perpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.
Kereta Cepat Whoosh. [Instagram]
Diketahui, KPK sendiri menegaskan telah menyelidiki dugaan korupsi Whoosh atau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sejak awal tahun 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut, di mana biaya per kilometer kereta Whoosh di Indonesia diduga naik tiga kali lipat dibandingkan biaya yang sama di China.
"Sudah pada tahap penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (27/10/2025).
Meskipun penyelidikan ini sudah berlangsung sejak awal tahun, KPK baru mengungkapnya ke publik pada Oktober 2025 dan tetap menutup rapat informasi detail karena masih dalam tahap penyelidikan.
KPK juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya.