Dugaan Pencabulan, Polri Selidiki Keterlibatan Anggota DPR

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI berinisial DK.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pemanggilan penyidik Dittipidum Bareskrim kepada pelapor untuk meminta klarifikasi.

Nurul mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada Kamis (14/7). Namun belum diketahui apakah mangkir atau minta dijadwalkan ulang permintaan keterangannya.

“Saat ini penyidik telah mengundang DK sebagai pelapor untuk klarifikasi,” kata Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

“Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini. Namun sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir,” ujar Kombes Azizah.

Diketahui, berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Artikel Terkait