Dugaan Penipuan, Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim

Hukum

Selasa, 22 Maret 2022 | 00:00 WIB
Dugaan Penipuan, Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim

Forumterkininews.id, Jakarta - Gilang Widya Pramana, atau yang akrab disapa Juragan 99, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan merek dagang. Namun belum diketahui siapa pihak yang melaporkan pengusaha tersebut.

rb-1

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, terkait adanya laporan terhadap Juragan 99.

"Iya laporannya (terhadap Juragan 99) sudah ada," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3).

Baca Juga: Kombes Agus Nur Patria Berperan Hilangkan Barang Bukti CCTV

rb-3

Namun demikian, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail terkait laporan tersebut.

Meski begitu, kata Ramadhan, crazy rich asal Malang itu dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat 1, 2, Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Baca Juga: Potret Pose Liar Raline Shah Pamer Lekuk Tubuh dengan Dress Pink Shimmer

Nantinya Juragan 99 akan diperiksa penyidik Bareskrim sebagai terlapor. Sebelumnya, Juragan 99 menjadi perbincangan publik pasca diduga bukan pemilik pesawat yang diklaim telah dibelinya.

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri Kasus Dugaan Penipuan Gilang Widya Pramana Juragan 99

Terkini