Dukung Program Pemerintah, Bandara Lombok Gelar Sentra Vaksin Booster

Forumterkininews.id, Lombok – Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara. Hal ini merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada Senin (29/8).

Untuk mendukung program pemerintah tersebut, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, membuka sentra vaksinasi booster atau penguat bagi penumpang pesawat di area lobi keberangkatan Bandara Lombok, sejak 6 Juli 2022.

Humas PT Angkasa I Bandara Lombok Arif Haryanto di Praya, NTB, dilansir dari Antara, Senin (29/8) mengatakan sentra layanan vaksinasi dosis penguat itu telah dibuka sejak 6 Juli 2022 seiring adanya juga Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berlaku 17 Juli 2022 terkait penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

“Layanan khusus vaksin booster ini dibuka mulai pukul 09.00-14.00 Wita di area lobi keberangkatan Bandara Lombok,” ujar Arif.

Lebih lanjut ia mengatakan jumlah penumpang yang melaksanakan vaksinasi di layanan yang disediakan tersebut bervariasi setiap harinya.

“Kalau hari kemarin ada enam orang untuk vaksin booster,” kata Arif.

Ia mengatakan pemerintah Indonesia telah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara, sesuai dengan SE nomor 82/2022, penumpang pesawat rute domestik (PPDN) pada masa pandemi COVID-19 dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, mulai Senin (29/8).

Untuk PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

BACA JUGA:   Begini Kronologi Penemuan Mayat Pria dalam Selokan di Pesanggrahan Jaksel

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Artikel Terkait