Akhirnya Terkuak, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Ribuan TKA di Sumbawa Barat

Hal yang selama ini menjadi rumor terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal akhirnya terkuak. Setidaknya melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada pertambangan dan industri Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Minggu (5/10/2025), dilansir InfoPublik.
Baca Juga: Polisi Amankan 16 PMI Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia
Indikasi Pelanggaran
Yuldi mengatakan, salah satu bentuk indikasi pelanggaran, yaitu sejumlah warga negara asing (WNA) belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” sambung Yuldi.
Baca Juga: Jenazah Pendaki Brasil Diautopsi di Bali, Wagub NTB: Ini Kemauan Keluarga
Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.
Temuan Ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Sumbawa Besar
Operasi yang dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.
Pembentukan Satgas Patroli Imigras
Lebih lanjut dia menjelaskan, pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh TKA di sektor tambang. Satgas tersebut, kata Yuldi, bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan.
Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini diyakini memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis.
“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” kata Yuldi menegaskan.