Dunia Kecam UU Israel yang Melarang UNRWA Beroperasi

Politik

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:08 WIB
Dunia Kecam UU Israel yang Melarang UNRWA Beroperasi
UNRWA yang menjadi lembaga bantuan bagi pengungsi Palestina, kini dilarang melalui Undang-Undang oleh Israel. (Foto: Ist)

Parlemen di Israel mengesahkan Undang-Undang yang melarang United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) yang merupakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina.

rb-1

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengatakan larangan tersebut secara de facto akan membuat operasi penting UNRWA di Gaza menjadi tidak mungkin dilakukan. Selain itu, Undang-Undang tersebut akan menghambat penyediaan layanan di Tepi Barat.

Pantauan FT News dari media sosial X, Rabu (30/10), Josep Borrell mengunggah tulisan, “Uni Eropa mengekspresikan duka mendalam atas legislasi terhadap @UNRWA.”

Baca Juga: Rezim Assad di Suriah Tamat, Israel Diduga Senang

rb-3

Dalam unggahannya, ia menuturkan bahwa Undang-Undang tersebut sangat bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip dasar kemanusiaan.

Markas logistik UNRWA yang menjadi pusat bantuan kemanusiaan untuk para pengungsi di Palestina. (Foto: Ist)

Dilansir dari Anadolu, sebelum pengesahan Undang-Undang tersebut oleh Knesset, tujuh negara besar telah memperingatkan Israel. Para menteri luar negeri dari tujuh negara yaitu Kanada, Prancis, Australia, Jepang, Jerman, Inggris dan Korea Selatan mengatakan bahwa larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Israel itu berpotensi menghancurkan bantuan kemanusiaan untuk Gaza.

Para Menlu ini juga mengungkapkan kekhawatiran yang serius terhadap pertimbangan parlemen Israel (Knesset) atas RUU yang akan mencabut hak istimewa dan kekebalan UNRWA serta melarang kehadiran badan PBB tersebut di Israel.

Baca Juga: Tentara Israel Tanda Tangani Petisi Mendesak Gencatan Senjata di Gaza

“Kami mendesak pemerintah Israel mematuhi kewajiban internasional, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA, dan memenuhi tanggung jawabnya untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan dalam segala bentuk, serta menyediakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan warga sipil,” tulis pernyataan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari kantor berita Palestina, WAFA, Kepresidenan Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang memperingatkan akan bahaya Undang-Undang Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Kepresidenan Palestina mencatat bahwa legislasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional serta menjadi provokasi bagi seluruh masyarakat dunia.

“Presidensi menekankan bahwa UNRWA adalah garis merah dan masalah pengungsi merupakan inti dari permasalahan Palestina, tidak ada solusi tanpa solusi yang adil untuk masalah pengungsi sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan hukum internasional, mencatat bahwa UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 18 Desember 1949,” demikian pernyataan resmi Kepresidenan Palestina.

Pengungsi yang juga korban dari berbagai serangan yang dilakukan oleh Israel ke Gaza. (Foto: Ist)

Dalam pernyataan tersebut, Kepresidenan Palestina memuji sikap dari beberapa negara yang memperingatkan bahaya UU Israel terhadap UNRWA. Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa Israel selama ini berani semena-mena bahkan membombardir Palestina (Gaza dan Tepi Barat), serta meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah karena mendapat dukungan dan bantuan Amerika Serikat.

“Jika bukan karena dukungan politik, finansial dan militer Amerika yang terus menerus untuk pendudukan, mereka tidak akan berani menantang masyarakat internasional dan mengadopsi kebijakan yang menjerumuskan wilayah tersebut ke dalam kekerasan dan ketidakstabilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, UNRWA dan beberapa lembaga kemanusiaan lainnya menuding Israel sangat membatasi aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza. Hampir seluruh penduduk di wilayah kantong yang berjumlah 2,4 juta jiwa itu telah mengungsi setidaknya satu kali sejak serangan masif mulai Oktober tahun lalu.

Pasukan Israel juga terus menutup perlintasan perbatasan yang penting, termasuk penyeberangan Rafah, melarang masuknya bantuan kemanusiaan termasuk makanan, obat-obatan dan bahan bakar yang sangat dibutuhkan memasuki wilayah yang dibombardir.

Di utara Gaza, pengepungan total selama lebih dari 20 hari telah menyebabkan rumah sakit berada di ambang kehancuran dan sekitar 400 ribu orang kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar.

UNRWA sendiri telah menderita kerugian besar sejak tahun lalu, dengan sedikitnya 233 anggota timnya yang tewas dan dua pertiga fasilitas badan tersebut di Gaza yang rusak atau hancur sejak gempuran serangan udara maupun darat Israel ke wilayah tersebut tahun lalu.

Tag Israel Palestina Palestina Gaza Bantuan Kemanusiaan UNRWA

Terkini