Edan! Menantu di Medan Rampok Mertua Sendiri Demi Bayar Utang Judi
Sumatra Utara

Seorang menantu di Medan bernama Indra Supomo alias Pomo (52) tega merampok mertua perempuannya bernama Suryati (66) demi membayar utang judi.
Aksi perampokan itu terjadi di rumah korban di Jalan Halat Gang Tabib Medan, Kecamatan Medan pada Jumat 11 Juli 2025 subuh. Pelaku yang memakai penutup wajah memukuli mertuanya hingga babak belur lalu merampas kalung emas seberat 6 gram.
Usai mendapatkan kalung emas mertua, pelaku lalu kabur melarikan diri. Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Medan, Binjai dan Deli Serdang Selasa 11 Maret 2025
Korban Alami Luka Memar
Pelaku dihadiahi timah panas polisi. [Dok Polsek Medan Area]
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong menjelaskan korban mengalami luka memar di punggung, leher belakang dan sekujur wajahnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Residivis Kambuhan Usai Curi Motor Warga di Medan
"Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Pomo berhasil ditangkap di Jalan Sempurna, Medan Tembung, Sabtu (12/7/2025) dinihari," katanya, Minggu 13 Juli 2025.
Dari tangannya, turut disita uang tunai Rp 200 ribu sisa hasil penjualan kalung milik korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak hutang. Kalung itu dijual seharga Rp 5 juta kepada orang yang tidak dikenalnya," ujarnya.
Hasil Rampokan Bayar Utang Judi
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
"Uang itu, digunakan membayar hutang membeli kayu seharga Rp 3,5 juta dan Rp 1,3 membayar hutang judi," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku menutup wajahnya dengan kain. Ia juga berupaya tidak bersuara agar tidak dikenali oleh korban. Ia juga mengetahui situasi rumah termasuk mertua lelakinya yang mengalami kebutaan.
"Saat kita amankan, pelaku melawan dengan memukul salah seorang personel. Kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," pungkas Dian.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun kurungan penjara.