Tukang Becak Difabel Dirampok Penumpang Sendiri di Medan: Polisi Bekuk Pelaku dan Penadahnya
Sumatra Utara

Kisah memilukan datang dari Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang kakek berusia 80 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak motor meski menyandang disabilitas, menjadi korban perampokan sadis oleh penumpangnya sendiri.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas yang mengancam keselamatan pekerja informal di kota besar.
Korban bernama Muhammad Yatim, dikenal warga sebagai sosok ulet yang tetap mengayuh hidup dengan menarik becak motor di usia senja. Namun nahas, pada pertengahan Juni 2025, ia justru menjadi target kejahatan keji.
Peristiwa bermula saat Muhammad Yatim mencari penumpang di sekitar kawasan Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Pelaku Berpura-pura Minta Diantar
Kakek penyandang disabilitas (pakai topi). [FT News/Reza Syahputra]Pelaku bernama Feri Junaidi (FJ) alias Semberenget menghentikannya dan berpura-pura ingin diantar ke Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Tanpa rasa curiga, kakek itu menuruti permintaan pelaku. Namun saat tiba di lokasi sepi, FJ berubah licik. Ia berdalih ingin meminjam becak sebentar untuk menjemput temannya.
Tapi kenyataannya, ia langsung merampas becak motor tersebut dan meninggalkan Yatim sendirian di pinggir jalan, tanpa alat kerja, tanpa pertolongan.
Upaya Polisi: Tiga Pekan Penyelidikan Berbuah Penangkapan
Kedua pelaku ditanya polisi. [FT News/Reza Syahputra]Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin AKBP Bayu Putro Wijayanto bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Butuh waktu hampir tiga pekan hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan. Tersangka utama, Feri Junaidi, diringkus dalam operasi khusus.
Saat hendak ditangkap, FJ berusaha melawan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan tembakan terukur.
Polisi juga berhasil menangkap seorang penadah bernama Riki Wahyudi (RW) yang menerima becak hasil curian dalam kondisi telah dipreteli.
"Pelaku menakut-nakuti korban yang sudah renta dan tak berdaya, sehingga becak bisa dibawa kabur dengan mudah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu, Sabtu (12/7/2025).
Barang Bukti Sudah Dipreteli: Becak Ditemukan dalam Keadaan Tercerai-berai
Becak bermotor yang sudah dipreteli. [FT News/Reza Syahputra]Dari tangan RW, polisi mengamankan barang bukti berupa becak motor milik korban yang sudah dalam keadaan terpisah-pisah. Komponen becak telah dipreteli, diduga untuk menghilangkan jejak atau dijual terpisah.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.