Edarkan Obat Terlarang, Oknum Anggota Polres Cirebon Dibekuk
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap oknum anggota Polri yang mengedarkan obat terlarang.
Dari tersangka, disita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.
"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.
Baca Juga: Anak yang Terseret Gelombang di Pantai Batu Gong Ditemukan Meninggal
Fahri mengatakan, penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.
Berdasarkan video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.
Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan. Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan. Namin kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.
Ia mengungkapkan DAS mencoba kabur menggunakan transportasi kereta api. Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.
"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.