Nasional

Efektivitas Pengawasan Kemendagri Dipertanyakan, Komisi II Soroti Dana Rp234 T

23 Oktober 2025 | 23:28 WIB
Efektivitas Pengawasan Kemendagri Dipertanyakan, Komisi II Soroti Dana Rp234 T
Rupiah-foto Antara

Komisi II DPR RI akan segera memanggil Pemda juga Kementerian Dalam Negeri terkait kabar dana pemda yang mengendap di bank sekitar Rp234 triliun. Jumlah yang sangat besar di saat pemda mengaku kesulitan keuangan. Di sisi lain, fungsi pengawasan Kementerian Dalam Negeri juga menjadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian.

rb-1

Sebagaimana diketahui isu dana Pemda ratusan triliun mengendap di bank menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi dalam situasi seperti sekarang dimana banyak pemda mengakui kesulitan keuangan lataran pemotongan TKD..

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin termasuk salah satu pihak yang menyoroti hal tersebut. Ia meminta pemda-pemda yang diduga mengendapkan uangnya di bank, memberi klarifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jelang Lebaran

rb-3

"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin, Kamis (23/10/2025), dilansir laman DPR RI.

Berdampak Tidak Optimalnya Pelayanan Masyarakat

Apabila dana pemda sengaja ditempatkan di bank, menurut Khozin, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.

Baca Juga: Lucky Hakim yang Kena Sanksi Gara-gara Liburan ke Jepang Hari Ini Magang di Kemendagri Ini Tugasnya!

"Kalau dana APBD sengaja di parkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," tukasnya.

Namun jika dana Pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.

Menkeu Purbaya harus Ubah Pola Klasik Ini

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.

Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 di mana terdapat dana Pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp 234 triliun. Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

Pengawasan Kemendagri Bagaimana?

Di sisi lain, Muhammad Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila Pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dana mengendap di bank bahkan sampai Rp 234 triliun.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” tegasnya.

“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Khozin menyebut Komisi II DPR perlu memanggil Kemendagri dan pihak Pemda yang APBD-nya diparkir di Bank. Pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi data dari Bank Indonesia..

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” pungkas politisi PKB ini.

Berawal dari Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.

Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 di mana terdapat dana Pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp 234 triliun. Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

Tag Komisi II DPR Kemendagri Dana PemdaRp234T