Eks Manajer Fuji, Batara Ageng Terbukti Gelapkan Uang Rp 1,3 M, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Lifestyle

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Batara Ageng, eks manajer selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji, pada Selasa (12/11/2024).
Batara Ageng dinyatakan terbukti bersalah atas penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar, yang ia dapat dari brand dan uang tersebut untuk pekerjaan Fuji.
"Mengadili menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Baca Juga: Konsultasi Karena Merasa Jadi Korban Penggelapan Dana, Fuji Utami Akan Polisikan Rekan Bisnis
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," sambungnya.
Ketua Majelis Hakim mengatakan, keputusan meringankan hukuman Batara Ageng dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, karena perilaku Batara Ageng sopan dan kooperatif selama persidangan.
Batara Ageng juga sebelumnya tidak pernah terjerat dalam tindak pidana manapun.
Baca Juga: Verrell Bramasta Sering Minta Didoakan Venna Melinda agar Dapat Jodoh
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan terdakwa terkait upaya banding.
Namun, Batara memilih menerima putusan majelis hakim sehingga tak ada mengajukan upaya banding apapun.
Dalam sidang vonis terhadap Batara Ageng, Fuji turut hadir dengan didampingi pengacara Sandy Arifin dan kakak kandung, Fadli Faisal.
Batara Ageng sebelumnya dituntut JPU tiga tahun penjara atas kasus penggelapan dana Fuji senilai Rp1,3 Miliar.
Akibat perbuatannya, Batara dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Adapun September 2023, Fuji melaporkan Batara Ageng terkait kasus penggelapan uang. Mantan kekasih Thariq Halilintar itu merasa dirinya dizalimi karena uang hasil kerja kerasnya dibawa kabur oleh Batara Ageng.
Kejadian itu bermula dari sejumlah brand yang protes pada Fuji karena adik Fadli Faisal itu sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja.
Usut punya usut, Batara Ageng menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan pada sang selebgram.
Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan kepada media pada 5 Juli 2024 bahwa total uang yang ditilep oleh Batara Ageng sebesar Rp 1.312.997.100 dari total 21 pekerjaan untuk Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri Kurniawan.