Eks Penyidik KPK Diperiksa Terkait Kasus Obstruction of Justice Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hukum

Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:01 WIB
Eks Penyidik KPK Diperiksa Terkait Kasus Obstruction of Justice Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Gedung KPK.

Mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

rb-1

"Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu (yang mengalami) penyidiknya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/1/2025).

Asep mengatakan pemeriksaan terhadap eks penyidik KPK dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi soal apa saja bentuk perintangan penyidikan yang dialami saat menjalankan tugas penyidikan di KPK.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

"Jadi kapasitas penyidiknya di situ, kami ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangi seperti apa. Itu informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks penyidik ya seperti itu alasannya," ujarnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Diketahui, KPK pada Rabu (8/1) memeriksa mantan penyidiknya Ronald Paul Sinyal di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kolase foto Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Tag KPK Hasto Kristiyanto Kasus Hasto Krisityanto

Terkini