Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Vonis ini merupakan putusan kasus suap penanganan perkara. Terdakwa Robin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Robin Pattuju harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar karena terbukti menerima suap dari sejumlah orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

Hakim Djuyamto menilai Robin Pattuju bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya mencapai Rp 11,538 miliar. Uang ini ditujukan untuk mengamankan perkara di KPK.

Selain itu, Robin juga diwajibkan membayar denda uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrach.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Robin. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian perbuatan terdakwa Robin Pattuju tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Robin dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:   Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Robin Pattuju selama 12 tahun penjara.

Artikel Terkait