Eks Presiden ACT Diperiksa Bareskrim 12 Jam, Ditanya Soal Legalitas

Forumterkininews.id, Jakarta -Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (8/7) hingga malam hari.

Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB dan baru turun menyelesaikan pemeriksaan pukul 23.30 WIB. Ia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana hasil donasi dari masyarakat.

Meski pemeriksaan berjalan selama 12 jam, penyidik menanyakan kepada Ahyudin baru seputar legalitas dan profil lembaga ACT, dan tugas pada saat dia menjabat Presiden.

“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal (legalitas) yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih, dan belum selesai,” kata Ahyudin usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/7).

Ia mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik hanya bertanya kepada dirinya seputar legalitas pendirian lembaga, dan tugas serta tanggung jawab saat memimpin lembaga filantropi seperti sosial dan kemanusiaan.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung lama karena banyak istirahat yang dilakukan sejak tadi. Padahal kasus penyelewengan dana hasil donasi itu masih ditingkat penyelidikan awal.

“Kita banyak break dan ngobrol-ngobrol aja,” ucap Ahyudin.

Sejumlah awak media menunggu sejak pagi hingga malam, karena saat Ahyudin tiba di gedung Bareskrim, hanya memberikan pernyataan secara singkat.

“Iya, klarifikasi aja, nanti ya,” ucap Ahyudin.

Sebelumnya diketahui, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.

Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa diantaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.

BACA JUGA:   Panglima TNI Sebut Prajurit Terlibat Kekerasan Tragedi Kanjuruhan Disanksi Pidana 

Terkait hal ini, ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga.

Padahal, berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Artikel Terkait