Ekspor Menggeliat, Pasar Otomotif Indonesia Diprediksi Masih Bisa Bertumbuh di 2025
Otomotif

Terus menggeliatnya permintaan ekspor membuat pertumbuhan pasar otomotif di Indonesia diperkirakan masih bisa tumbuh pada tahun 2025 mendatang.
Direktur Neraca Produksi Badan Pusat Statistik (BPS), Puji Agus Kurniawan mengatakan, meski adanya kenaikan PPN 12 persen dan juga pungutan pajak tambahan opsen di beberapa daerah, industri otomotif masih bisa terus tumbuh.
"Ekspor produk kendaraan bermotor dan suku cadang kecuali sepeda motor cenderung memiliki tren positif mencapai 2,57 miliar dolar Amerika pada Q3-2024," kata dia.
Baca Juga: Mobil Baru atau Mobil Bekas, Siapa yang Unggul di 2024?
Meski demikian, untuk produk roda dua, tiga dan juga perlengkapannya masih cenderung memiliki tren yang fluktuatif untuk periode yang sama.
Namun, dirinya meyakini bahwa industri otomotif masih memiliki gairah yang cukup kuat untuk di tahun-tahun mendatang, meski adanya kenaikan pajak yang tergolong tidak sedikit jumlahnya.
"Kalau sekarang kan PPN kita 11 persen, jadi kalau tahun besok 12 persen, saya rasa mereka yang mau beli kendaraan tidak terlalu pusing lah, karena naiknya 1 persen," ujar dia.
Baca Juga: Pengendalian Inflasi Dorong Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,44 Persen
Sementara itu, pemerintah juga telah berkomitmen untuk memberikan solusi agar industri otomotif terus bergairah melalui pemberian insentif.
Seperti pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hingga mobil hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif untuk kendaraan berjenis hibrida melalui PPnBM DTp sebesar 3 persen.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan penjualan kendaraan jenis hibrida di Indonesia menyusul adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen di tahun depan.
Insentif lainnya juga pemerintah memberikan seperti PPN DTP 10 persen untuk impor kendaraan mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan juga CKD sebesar 15 persen dan juga bebas bea masuk untuk impor mobil listrik secara CBU.
Untuk diketahui bersama, pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).