Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi III DPR RI mengapresi keputusan Polri yang memberikan kesempatan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Bhayangkara. Dikatakan anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, apa yang diputuskan dalam Kode Etik Polri terhadap Eliezer ini sudah tepat.
“Kita apresiasi langkah Polisi yang memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini,” kata Wihadi, Kamis (23/2).
Hal itu lanjut Wihadi, dilihat dari hasil vonis serta fakta pengadilan dan Eliezer yang juga merupakan Justice Collaborator (JC).
“Karena Eliezer ini merupakan JC. Apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak bisa terungkap,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi terhadap Eliezer. Ini terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP yang digelar pada hari Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain itu, Ramadhan mengatakan Eliezer telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan usai Eliezer menjalani hukuman pidananya.