Emosi Mario Dandy Memuncak usai Terima Info dari Amanda

Forumterkininews.id, Jakarta – Emosi yang tak terkontrol dari Mario Dandy menjadi penyebab aksi penganiayaan yang dia lakukan kepada David. Emosi dipicu usai Mario mendapatkan informasi dari Anastasia Pretya Amanda.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan draft dakwaan Mario Dandy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

Awalnya Jaksa mengungkapkan bahwa David dan anak AG merupakan sepasang kekasih yang telah mengakhiri hubungan di awal Januari 2023. Kemudian Anak AG menjalin kasih dengan terdakwa Mario Dandy pada 17 Januari 2023.

Setelah itu Anastasia Pretya Amanda yang merupakan mantan kekasih Mario, mengajak bertemu Mario di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan informasi perihal Anak AG pada 30 Januari 2023.

“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar “The ALPHA” daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” kata Jaksa.

Kemudian Amanda memberikan informasi kepada Mario bahwa kekasihnya, AG telah dilakukan pelecehan. Selanjutnya terdakwa Mario Dandy emosi dan segera menginformasikan hal tersebut kepada David, yang kemudian dibantah.

“Bahwa setelah mendengar informasi dari Saksi Anastasia Pretya Amanda, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menjadi emosi dan karena sudah mengetahui Anak Saksi AG adalah mantan pacar dari Anak korban langsung menghubungi Anak korban untuk meminta klarifikasi lewat telepon,” jelas Jaksa.

Beberapa hari setelahnya Mario masih dalam keadaan emosi langsung menemui David bersama Shane Lukas dan anak AG di rumah temannya yang terletak di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga terjadinya penganiayaan.

BACA JUGA:   Firli Bahuri Diperiksa Besok, Kapolda Metro: Kita Lihat Datang Atau Tidak

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel Terkait