Empat Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Hukum

Rabu, 29 Desember 2021 | 00:00 WIB
Empat Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.

rb-1

empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (28/12).

Keempat WBP tersebut antara lain D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga: SYL Kembali Diperiksa di Polda Metro, Soal Apa?

rb-3

Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.

Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.

Pemindahan keempat narapidana ini dikawal ketat petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.

Baca Juga: Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang.

Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.

Kepala Lapas Batu, Jalu Yuswa mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

Lebih lanjut menurut Jalu, pemindahan ini sesuai dengan semangat Back to Basics yang digaungkan Ditjen Pemasyarakatan.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. Hal ini dilaksanakan agar tidak lagi terjadi peristiwa yang tidak diinginkan," tuturnya.

Tag Hukum Kemenkumham Narapidana Dirjen PAS Kalapas Batu

Terkini