Bengkulu

Rejang Lebong Dapat Kado Spesial dari Kemenkumham, Ada Posbankum di Tiap Desa!

25 November 2025 | 08:54 WIB
Rejang Lebong Dapat Kado Spesial dari Kemenkumham, Ada Posbankum di Tiap Desa!
156 desa dan Kelurahan buka pos Bantuan Hukum

Komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam membuka akses layanan hukum seluas-luasnya bagi masyarakat kembali menuai apresiasi nasional.

rb-1

Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, resmi menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas keberhasilan daerah tersebut membentuk 156 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Baca Juga: Intip Potensi 2 Desa di Rejang Lebong Sabet Juara Anugerah Desa Wisata Bengkulu 2025

rb-3

Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas upaya Pemkab Rejang Lebong dalam memastikan layanan bantuan hukum tidak hanya berpusat di perkotaan, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat hingga ke tingkat terbawah.

Kehadiran Posbankum di setiap desa dinilai mampu memberikan solusi hukum cepat melalui jalur non litigasi, sehingga warga tidak harus berurusan dengan proses pengadilan yang panjang.

Posbankum Memperluas Akses Keadilan

Baca Juga: Menkumham Yasonna Beri Penghargaan kepada Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy "Ratakan"

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah progresif yang dilakukan Rejang Lebong. Menurutnya, keberadaan Posbankum dalam jumlah besar ini merupakan pencapaian yang jarang dimiliki daerah lain.

“Rejang Lebong menunjukkan keseriusan dalam memperluas akses keadilan. Pembentukan 156 Posbankum adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah benar-benar ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang mudah dan terjangkau,” ujar Zulhairi.

Komitmen Pemkab Rejang Lebong

Bupati Fikri menyebut penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan jajaran desa yang terlibat langsung dalam pembentukan Posbankum.

Ia menegaskan bahwa kehadiran pos ini sangat membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Dengan adanya Posbankum, warga tidak perlu bingung ketika menghadapi masalah hukum. Mereka bisa berkonsultasi langsung di desa tanpa harus menempuh proses panjang ke lembaga peradilan,” kata Fikri.

156 Desa Dan Kelurahan Buka Pos Bantuan Hukum 2156 Desa Dan Kelurahan Buka Pos Bantuan Hukum 2

Ia juga menuturkan bahwa Pemkab Rejang Lebong akan terus memperkuat kapasitas pengelola Posbankum melalui pelatihan dan pendampingan dari tenaga profesional, sehingga kualitas layanan di tingkat desa semakin meningkat.

Selain itu, pemerintah daerah berencana menjalin kerja sama lebih luas dengan organisasi bantuan hukum dan lembaga terkait guna memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat, khususnya dalam kasus-kasus yang membutuhkan penanganan lebih mendalam.

Dengan pencapaian ini, Kabupaten Rejang Lebong kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang konsisten mendukung pemerataan akses keadilan dan penguatan penyelesaian konflik berbasis desa.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.

Tag Kemenkumham RejangLebong Posbankum AksesKeadilan BantuanHukum