Empat Pejabat BPN Mafia Tanah Dijerat UU Tipikor
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi.
Selain itu, sesuai arahan Kapolda juga akan dibentuk tim untuk disdik dengan Tipikornya.
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ucap Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga: 10 Kota Paling Stres di Dunia, Jakarta Salah Satunya
Para tersangka mafia tanah dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan. Atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Sebelumnya, empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah. Korban dalam kasus ini bukan hanya warga biasa, melainkan juga pengusaha dan pemerintah.
Hengki di Jakarta, Rabu (13/7), mengatakan empat pejabat BPN itu berasal dari kantor wilayah Jakarta dan Bekasi.
Baca Juga: Pedagang Cireng Lecehkan Anak-anak Diamankan Polisi
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN (aparatur sipil negara) BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki.