Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Ditahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Jumat (29/7).

Hal ini berdasarkan putusan hasil gelar perkara yang telah dilakukan Bareskrim Polri sekiranya pukul 20.00 WIB.

Empat orang tersangka yang ditahan adalah Ahyudin, eks Presiden ACT. Kemudian Ibnu Khajar, Presiden ACT. Hariyana Hermain sebagai Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari sebagai sekretaris ACT.

“Usai gelar perkara, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7).

Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka itu bakal menghilangkan barang bukti lain.

“Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata dia.

Empat orang tersangka akan ditahan di Bareskrim Polri dalam kurun waktu 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menemukan fakta baru terkait penyelewengan dana donasi yang dilakukan Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7) mengatakan penyidik menemukan fakta baru bahwa yayasan ACT telah mengumpulkan dana senilai Rp 2 Triliun. Dari dana tersebut, ACT telah memotong dana donasi sebesar Rp 450 M.

Artikel Terkait