Enam Anak Buah Kapolri Diperiksa Kejagung Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai

Hukum

Rabu, 09 Februari 2022 | 00:00 WIB
Enam Anak Buah Kapolri Diperiksa Kejagung Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak enam anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Keenam anggota Bareskrim Polri ini dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014.

rb-1

Keenam anggota Polri itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai di masa lalu yang kini tengah dirampungkan oleh Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.

"Tim jaksa penyidik Direktorat HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, sejak Senin 7 Februari 2022 hingga Selasa 8 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang Tewaskan 11 Orang

rb-3

Ia mengatakan, keenam penyidik Bareskrim Polri yang diperiksa tim jaksa itu dilakukan selama 2 hari, yang dimulai pada Senin (7/2) kemarin sebanyak 3 orang saksi. Kemudian, pada Selasa (8/2) sebanyak 3 orang anggota Polri diperiksa hingga malam hari.

"Hari Senin tanggal 7 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," ujar Leonard.

Dalam pemeriksaan, kata dia, tiga anggota Bareskrim Polri dicecar terkait penembakan yang terjadi di Polsek Paniai Timur.

Baca Juga: Kereta Taksaka Tabrak Truk Mixer Hingga Ringsek di Sedayu

"Penyidik Bareskrim (dicecar) peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai. Serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014," ucapnya.

Selanjutnya, pada Selasa, 8 Februari 2022, tim jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak Kepolisian RI sebagai penyidik Bareskrim.

Ketiga anggota Polri, lanjut dia, diminta untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri. "Serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," tuturnya.

Dengan demikian, Leonard menambahkan, hingga Selasa 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari enam orang sipil atau warga, 13 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia atau TNI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).

Tag Hukum Headline Dugaan Pelanggaran HAM Berat Jaksa Direktorat HAM JAMPidsus Paniai Penyidik Bareskrim Polri

Terkini