Sumatera Utara

Endorse Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram di Medan

18 November 2024 | 17:38 WIB
Endorse Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka. [Ist]

Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram wanita yang mengendorse situs judi online.

rb-1

Tersangka berinisial NS (20) ditangkap polisi di Jalan Kapten Sumarsono Medan, Minggu (17/11/2024).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka mengendorse situs judi online lewat akun Instagram @bbymutia_cun.

Baca Juga: Brimob Polda Sumut Tangkap 11 Anggota Geng Motor di Fly Over

rb-3

"Penangkapan kepada seorang wanita yang duduk di Indomaret Jalan Kapten Sumarsono. Di mana pelaku selama ini memasarkan (endorse) situs judi online melalui akun sosialnya media Instagram milliknya.

Selebgram yang mengendorse judi online diamankan polisi. [Ist]

Dalam mempromosikan situs judi online tersebut selebgram mendapatkan upah Rp 1,3 juta tiap bulannya.

"Ditemukan bukti pemasaran situs judi online dan berdasarkan keterangan pelaku diperoleh, bahwa perbuatannya tersebut telah dilakukannya selama 6 bulan," kata Gidion.

Baca Juga: Brimob Polda Sumut Bubarkan Tawuran Geng Motor di Medan, 2 Remaja Diamankan

Selain menangkap selebgram NS, Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap pemilik warnet yang menyediakan judi online yakni berinisial FN (31), kemudian dua orang pemain judi online yaknk IP (35) dan AAT (38).

"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.

Tag Selebgram judi online Medan Polrestabes Medan