Endorse Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram di Medan
Sumatra Utara

Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram wanita yang mengendorse situs judi online.
Tersangka berinisial NS (20) ditangkap polisi di Jalan Kapten Sumarsono Medan, Minggu (17/11/2024).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka mengendorse situs judi online lewat akun Instagram @bbymutia_cun.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
"Penangkapan kepada seorang wanita yang duduk di Indomaret Jalan Kapten Sumarsono. Di mana pelaku selama ini memasarkan (endorse) situs judi online melalui akun sosialnya media Instagram milliknya.
Dalam mempromosikan situs judi online tersebut selebgram mendapatkan upah Rp 1,3 juta tiap bulannya.
"Ditemukan bukti pemasaran situs judi online dan berdasarkan keterangan pelaku diperoleh, bahwa perbuatannya tersebut telah dilakukannya selama 6 bulan," kata Gidion.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan, 4 Orang Diamankan
Selain menangkap selebgram NS, Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap pemilik warnet yang menyediakan judi online yakni berinisial FN (31), kemudian dua orang pemain judi online yaknk IP (35) dan AAT (38).
"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.